Banyuasin Sumsel
muaraenimaktual.com
Terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai APBD Kabupaten Banyuasin – Sumatera Selatan tahun anggaran 2023.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah dua kantor di Pemkab Banyuasin, Jum’at (07/02/2025).
Penggeledahan ini sendiri dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait sejumlah pengerjaan proyek pembangunan di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.
Adapun dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kantor bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan Sekretariat Daerah Banyuasin.
Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari SH MH kepada sejumlah wartawan, Sabtu (08/02/2025).
Vanny mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan di kawasan RT, serta pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.
“Penyidikan ini dilakukan setelah keluarnya surat perintah dari Kepala Kejati Sumsel tertanggal 10 Januari 2025,” ungkap Vanny.
Lanjut Vanny, giat penggeledahan di dua lokasi tersebut berjalan tertib dan kondusif, ” imbuhnya.
Dijelaskan Vanny, bahwa penyidik masih mendalami aliran dana APBD yang bersumber dari dana keuangan bersifat khusus. Sejumlah dokumen penting dan data terkait dugaan korupsi tersebut berhasil diamankan untuk dijadikan alat bukti.
“Penyidik membawa sejumlah dokumen dari kedua kantor tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini kami fokus mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” kata Vanny.
” Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 5 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tertanggal 4 Februari 2025,” tutup Vanny.
Red