Bengkulu
muaraenimaktual com
Tambang batu bara tidak selamanya bisa memberikan keuntungan bagi negara, namun justru bisa merugikan negara.
Terkait itu, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita perusahaan pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM) di Kabupaten Bengkulu Tengah pada Minggu (06/07/2025) pukul 15.00 WIB.
Penyitaan ini merupakan langkah tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik sebelumnya.
Lokasi penyitaan terletak di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danang Prasetyo, belum memberikan rincian mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh PT RSM, tetapi ia mengungkapkan bahwa terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
“Indikasinya ada perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Kerugian negara yang masih dihitung, namun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah,” jelasnya di Bengkulu Tengah.
Penyidik juga merencanakan untuk menyita dua titik pertambangan. “Satu di wilayah ini, satu lagi di Taba Penanjung,” ungkap Danang.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah memeriksa dan menggeledah dua perusahaan pertambangan batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah yang diduga melanggar aturan dan merugikan negara.
Danang Prasetyo menyatakan, potensi kerugian negara dari kedua aktivitas pertambangan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Kedua perusahaan yang tengah diperiksa adalah PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ).
Kejaksaan juga telah memanggil saksi-saksi terkait, termasuk Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, dan Julius Shoh, Direktur PT Tunas Bara Jaya, untuk memberikan keterangan lebih lanjut. (Red)