Hukuman Pelaku Korupsi 300 Triliun, Harvey Moeis Dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara Dan Perampasan Aset.

Nasional
muaraenimaktual.com

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan semua aset milik terdakwa kasus kasus korupsi pengelolaan komoditas, Harvey Moeis, dirampas untuk negara. Putusan itu dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Putusan banding terhadap Harvey Moeis dibacakan langsung hakim ketua Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/02/2025).

Hakim Teguh mulanya membacakan pidana penjara terhadap Harvey Moeis. Hakim memperberat hukuman Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim Teguh.

Hakim juga memperberat hukuman uang pengganti. Hakim menyatakan Harvey harus membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar,” kata hakim Teguh.

Hakim menyatakan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Harvey harus diubah mengenai pidana penjara dan uang pengganti. Sementara itu, untuk putusan lainnya, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sepakat dengan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta haruslah diubah sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan dan pidana uang pengganti serta subsider sehingga sesuai dengan putusan di bawah ini,” kata hakim Teguh.

“Sedangkan putusan lainnya tetap dikuatkan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta,” imbuhnya.

Hakim Tipikor Nyatakan Aset Harvey Dirampas
Putusan yang dikuatkan hakim Pengadilan Tinggi salah satunya mengenai aset Harvey. Seperti diketahui, pada sidang Senin, 23 Desember 2024, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan dan memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara.

Aset yang dirampas mulai emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil mewah kado untuk istri Harvey, aktris Sandra Dewi.

“Menimbang terhadap barang bukti aset milik Terdakwa yang telah disita dalam perkara Terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada Terdakwa,” kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis.

Putusan lengkap terhadap Harvey Moeis saat itu sudah dirilis Mahkamah Agung di situs Direktori Putusan. Dalam putusan itu termuat jelas aset-aset yang diperintahkan hakim dirampas untuk negara termasuk milik Sandra Dewi.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *