Nasional
muaraenimaktual.com.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses pelaksanaan lelang dan pekerjaan pembangunan proyek dalam kasus korupsi peningkatan infrastruktur di wilayah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Penyidik KPK menggali informasi tersebut dari Engineering Manager di PT Lancarjaya Mandiri Abadi Karsadi bersama dengan eks Tax Supervisor PT Conbloc Infratecno Titin Simanjuntak.
Mereka diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, pada Selasa, 20 Mei baru lalu.
“Didalami terkait pelaksanaan lelang dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu, (21/05/2025)
Sebelumnya, KPK menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa, 4 Maret 2025.
Penggeledahan ini dilakukan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan infrastruktur di wilayah tersebut.
“Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Musi Banyuasin,” kata juru bicara KPK pada saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (04/03/2025)
Tessa menyebut, penggeledahan dimulai sejak pagi hingga sore hari. Dari penggeledahan itu penyidik menemukan berbagai barang bukti elektronik yang kemudian disita untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini, kata dia, berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang – KM 11 – Jirak, serta sejumlah proyek infrastruktur lainnya yang dikerjakan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam tindak korupsi tersebut.
Sekedar informasi, sudah menjadi rahasia umum di berbagai daerah kabupaten dan kota dalam Provinsi Sumatera Selatan untuk bisa mendapatkan pekerjaan proyek bukanlah hal mudah.
Setidaknya, kalau bukan orang dalam, untuk bisa mendapatkan proyek baik melalui penunjukan langsung maupun lewat tender, peminat disinyalir diharuskan menyetor dana dari 10 persen hingga 20 persen.
Marak juga masalah proyek pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten dan kota.
Dan inilah salah satu penyebab buruknya mutu dan kualitas pekerjaan proyek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu pihak yang berkompeten, agar terus melakukan pengawasan dalam proses, pelaksanaan pendistribusian proyek dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Apalagi diketahui kalau tahun 2025 merupakan tahun pertama Pemerintahan baru di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.