Semende Darat Laut – Muara Enim
muaraenimaktual.com
Proses penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023, memasuki tahapan Pemeriksaan Lapangan Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, Selasa (25/02/2025).
Pada giat ini, Tim BPKP didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjasra Karya. SH. MH, bersama dengan Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Palito Hamonangan, SH, Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Angga Rizki Juliansyah. SH. MH, Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Septian Anugrah Perkasa, SH beserta tim Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjasra Karya. SH MH mengungkapkan Bahwa pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan di lokasi kegiatan dengan mengecek dari titik nol pekerjaan hingga titik akhir, baik dari sisi volume maupun kualitas mutu beton pekerjaan tersebut.
Sebelumnya terkait perkara ini, Kejari Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyita uang tunai sebesar Rp 150 juta dari salah satu perusahaan pelaksana kegiatan pekerjaan pembangunan siring di Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau tersebut. Penyitaan uang ini karena adanya dugaan korupsi.
Diketahui bahwa Kegiatan pembuatan siring itu berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023. Penyitaan itu sendiri dilakukan untuk mengantisipasi dan memastikan kelancaran proses penyidikan.
” Uang Rp 150 juta yang disita merupakan barang bukti dari saksi HD selaku Direktur CV. GG yang merupakan pelaksana kegiatan,” jelas Anjas.
” Proyek senilai hampir Rp 1 miliar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi, yang menyebabkan sebagian bangunan roboh dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Dikatakan Anjas lagi bahwa menjelaskan penyelidikan terhadap perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.
“Kita juga melakukan penyitaan sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025,”
Red