Muara Enim
muaraenimaktual.com
Proyek Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim APBD tahun anggaran 2025 terpaksa dihentikan sementara karena terkendala jalur pipa milik PT Pertamina dan diduga belum mengantongi izin dari SKK Migas
Proyek pelebaran jalan yang berlokasi di RT. 004 RW 002 dan RT. 004 RW 003 Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini karena terindikasi belum mengantongi izin yang diperlukan, Senin (30/06/2025).
Dihentikannya pengerjaan proyek pelebaran jalan di Gelumbang tersebut menimbulkan pertanyaan dari aktifis setempat
Salah satunya, Andre sangat menyayangkan kejadian itu. Ia mempertanyakan kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim saat proyek perencanaan proyek pelebaran jalan tersebut.
Dikatakan Andre, Pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim itu orang pintar dan tahu aturan. Namun kenapa sampai tidak mengerti kalau proyek jalan yang melintas di jalur pipa PT Pertamina itu memerlukan izin.
” Pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim itu orang – orang pintar, masa dak tahu aturan, kalau proyek jalan yang melintas di jalur pipa Pertamina harus ada izin” sindir Andre.
” Makanya bikin proyek itu jangan asal asalan, saat perencanaan di cek dulu ke lokasi, jangan nembak dari diatas kuda, perhatikan dan ketahui dulu kondisi dilapangan, apa – apa yang bakal menjadi kendala dilapangan diselesaikan dulu sebelum jadi proyek,” ungkap Andre..
Menurut dia, dihentikannya pengerjaan proyek pelebaran jalan di Gelumbang ini karena terkendala ada jalur pipa Pertamina dan diduga belum mengantongi izin dari pihak Pertamina. Disini menunjukan kalau pihak perencanaan dan pihak PUPR Kabupaten Muara Enim sangat asal – asalan padahal yang dibangunkan itu Uang Rakyat.
” Dihentikannya pengerjaan proyek pelebaran jalan di Gelumbang ini karena belum ada izin dari pihak PT Pertamina, disini menunjukan kalau Dinas PUPR sangat asal – asalan padahal Uang yang dibangunkan jalan itu Uang rakyat, ” pungkasnya.
Sementara itu, pantauan media ini dilokasi proyek, Senin (30/06/2025) datang meninjau ke lokasi proyej, Lurah Gelumbang bersama Perwakilan Pertamina dan juga ada dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Lurah Gelumbang menuturkan, terlihat jelas di sepanjang tepi jalan proyek pelebaran jalan tersebut ada pipa milik Pertamina yang tertanam.
Dan hal itu tentunya memerlukan perhatian khusus untuk memastikan proyek tidak mengganggu operasional pipa dan tetap mematuhi standar keselamatan.
Oleh sebab itu, lanjut Laruh, Proyek pelebaran jalan di atas pipa Pertamina untuk sementara dihentikan hingga izin resmi dari SKK Migas diperoleh.
Kata Lurah, Ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
” Dalam rangka mengutamakan keselamatan dan mengikuti prosedur yang tepat, proyek pelebaran jalan di atas pipa Pertamina dihentikan sementara sampai izin dari SKK Migas diterima,” ucap Lurah.
Sedangkan Perwakilan Pertamina meminta Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim untuk mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada SKK Migas terkait proyek pelebaran jalan di atas pipa Pertamina.
Ini untuk memastikan semua prosedur formal diikuti demi keselamatan dan keamananRp 1.978.988.000,00 operasional pipa, dan masyarakat sekitar.
Untuk diketahui bahwa proyek pelebaran jalan di Gelumbang Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim adakah bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, anggaran dana
Rp 1.978.988.000,00,- dikerjakan oleh CV. Berdikari (Tim)