Palembang.
muaraenimaktual.com
Dikabarkan Kejaksaan Tinggi Sumsel, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan pihak lain berinisial RA, Rabu (18/02/2026).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejati Sumsel tersebut terkait pemberian uang sekitar Rp 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan dari pencairan uang muka kegiatan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim APBD.P 2025.
Untuk diketahui bahwa antara Oknum DPRD Kabupaten Muara Enim KT dan RA masih memiliki hubungan keluarga dekat atau dua beranak.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr Ketut Sumedana SH MH sebagaimana dilansir dari koransn.com.
“Untuk KT dan anaknya kini sedang dalam perjalanan di bawa ke Kejati Sumsel,” ungkap Kajati.
Dikatakan Kajati, dalam perkara ini Tim Penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa 10 orang saksi.
“ Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi ternyata uang sekitar Rp 1,6 miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar Rp 7 Miliar telah dibelikan satu buah mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR,” terang Kajati Sumsel.
Sementara itu, untuk meminta keterangan tambahan, media ini sudah mencoba menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Sosok Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Vanny belum memberikan tanggapan (Red)












