YE, DPO Tersangka KUR BRI Cabang Sekayu MUBA Berhasil Diamankan Tim TABUR.

Palembang
muaraenimaktual.com.

Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sejatinya program Pemerintah untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha. Namun ternyata diduga sudah diselewengkan oleh oknum pegawai / seorang mantri yang bekerja di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sekayu (MUBA) berinisial YE.

Sehingga atas dugaan tersebut, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (MUBA) Sumatera Selatan menetapkan YE sebagai Tersangka.

Namun Tersangka YE tidak kooperatif, sehingga Tersangka YE masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dari tanggal 16 Desember 2024.

Alhasil, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO seorang wanita atas nama Tersangka YE, Selasa (20/05/2025) sekira pukul 17.45 WIB.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, kepada media ini, Rabu (21/05/2025).

Dikatakan Vanny, untuk diketahui, YE, merupakan Tersangka dalam Perkara Penyalahgunaan Dana Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

Terhadap YE disangkakan:
Kesatu, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentanga Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Kedua Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Atau Ketiga Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Kasus Posisi Perkara tersebut sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2022-2023, Bank Rakyat Indonesia Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat kepada Nasabah.

Disinyalir, tersangka YE dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat tersebut terdapat Penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia melalui pegawai yang berjabatan sebagai mantri (Tersangka YE) kepada debitur (nasabah), diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif, berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri (Tersangka YE) tidak dijalankan.

Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.807,960,307.00,- (Delapan Ratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah).

Selanjutnya, setelah Tersangka YE berhasil diamankan Tim TABUR, pada hari ini pada Selasa tanggal 20 Mei 2025, Tersangka YE langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *