Palembang
muaraenimaktual.com
Perkara dugaan korupsi internet pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin – Sumatera Selatan tahun anggaran 2019-2023 .
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan Richard Cahyadi dituntut 7 (tujuh) tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (06/03/2025).
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Kasi Program Pembangunan Desa Muhzen Alhifzi dituntut (8) delapan tahun penjara, dan Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu M Ridho Andrian dituntut 1 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim gabungan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejari Muba di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efiyanto.
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Cahyadi dengan pidana penjara selama 7 tahun, Muhzen Alhifzi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan terdakwa M Ridho Andrian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
” Perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas JPU.
Selain pidana kurungan, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda, yakni: untuk terdakwa Muhzen Alhifzi dan Richard Cahyadi dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, dan untuk terdakwa Ridho Andrian dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Muhzen Alhifzi juga diminta untuk mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp.8 Miliar dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Setelah mendengar tuntutan JPU,, ketiga terdakwa tersebut melalui masing-masing penasehat hukumnya menyatakan akan membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan.
Sekedar informasi bahwa kasus dugaan korupsi internet pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin – Sumatera Selatan tahun anggaran 2019-2023 negara telah mengalami kerugian Rp 25.885.165.625,00, yang telah memberikan vonis terhadap tiga terdakwa Muhammad Arief, Riduan dan Harbal Fijar beberapa waktu lalu.
Sedangkan dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Richard Cahyadi baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Ridho Andrian, Muhzen Alhifzi, Muhammad Arief dan Riduan dalam kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 25.885.165.625,00.
Red